
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi telah menambah jam pelayanan
operasional, dari yang hanya senin hingga jumat, sejak sepekan lalu
mulai membuka pelayanan di akhir pekan. Artinya, warga Kota Bekasi bisa mengurus administasi di hari Sabtu atau Minggu mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, penambahan operasioanl juga berlaku di hari senin sampai
jumat, dari tang semula hanya sampai pukul 16.00 WIB, kini diperpanjang
hingga pukul 20.30 WIB.
Penambahan jam operasional itu disambut baik warga, alasannya selain mempermudah, warga tidak perlu harus mengambil cuti.
suasana Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi di akhir pekan, minggu (8/7/2018). (TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)
“Seneng, bagus banget, karena kita enggak perlu cuti buat urus berkas,” kata Faisal saat di jumpai TribunJakarta.com, di MPP Kota Bekasi, Pasar Proyek Bekasi Juction, Minggu (8/7/2018).
Awalnya, ia sempat datang di hari Jumat, (6/7), namun saat itu ia kehabisan antrean, akhirnya dia mendapatkan informasi bahwa pelaynan buka pada Sabtu-minggu.
Hal yang sama juga diungkapkan Tri Sulistyo, warga Bekasi utara itu mengaku sangat terbantu dengan penambahan jam operasional Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.
“Lebih cepet, sekitar satu jam udah jadi, saya urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” kata Tri
Sejauh ini, penambahan jam operasional Mal Pelayanan Publik baru hanya berlaku untuk pelayanan Kepolisian, semisal Perpanjangan SIM, dan pembuatan atau perpanjangan SKCK.
Jurnalis dan Fotografer Katar Nurhadi dan Ramadhan
0 Response to "Perpanjangan Pelayanan Pembuatan SIM dan SKCK"
Posting Komentar