DPRD Kota Bekasi menemukan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016, Selasa (15/11/2016).
Ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi juga Ketua Banggar, Tumai menyebutkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, memperlihatkan ada sejumlah anggaran yang dianggap ganjil dan dipersoalkan oleh Gubernur.
Gedung DPRD Kota Bekasi, FOTO: istimewa
Dianggap siluman kata Tumai, sebab anggaran tersebut sebelumnya tidak pernah muncul dalam rapat pembahasan anggaran.
“Ini ada catatan banyak sekali yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam pembahasan dengan kami. Ini siluman,” kata dia Selasa (15/11/2016) kepada awak media saat jeda rapat Banggar.
Dia menjelaskan, anggaran-anggaran tersebut jumlahya lumayan besar mencapai puluhan miliar rupiah. Hanya saja, Tumai tidak bisa merinci dengan detail untuk tiap itemnya. Dia hanya menyebut anggaran tersebut tersebar di sejumlah program.
Atas dasar itu kata Tumai, kemungkinan DPRD Kota Bekasi tidak bisa serta merta meyetujui hasil evaluasi Gubernur.
“Mending kita tolak dari pada kita menyetujui anggaran siluman,” tegasnya, sembari membatah adanya tudingan bahwa dirinya tidak berpihak kepada rakyat.
Sementara itu, anggota badan anggaran lainnya, Chairuman J Putro mengatakan, tidak mau gegabah dalam menilai hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan 2016.
Menurut dia, DPRD tidak bisa asal melakukan penolakan. DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Badan Anggaran sebaiknya membahas dulu hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini bukan RT, kita tidak bisa asal tolak. Kita bahas dulu, kasih kesempatan TAPD untuk menjelaskan hasil evaluasi Gubernur,” kata dia.
Apalagi menurut Cahiroman, APBD Perubahan 2016 menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya ada gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang pada APBD murni cuma dianggarkan 9 bulan begitu juga pesapon.
“Ini ada TKK, ada pesapon. Jadi ini menyangkut kepentingan orang banyak,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai perihal permohonan percepatan atas pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas rancangan peraturan APBD-P 2016 pada Rabu (9/11/2016).
“Gubernur telah menyelesaikan evaluasi pada 7 November 2016, maka berdasarkan pasal 174 ayat 2 Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengolaan keuangan daerah, Walikota bersama DPRD melakukan penyempuranaan selama tujuh hari kerja terhitung sejak rampungnya evaluasi oleh Gubernur,”katanya.
“Dibahas atau tidak oleh DPRD, saya akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai legal pencairan APBD-P 2016,”katanya.
Pantauan GoBekasi, hingga saat ini anggota Banggar masih dalam pembahasan oleh TAPD di ruang Sekwan DPRD Kota Bekasi. (Kub/Gob)
Sumber
Sumber

0 Response to "Gedung DPRD Kota Bekasi, FOTO: Dokumentasi/Radar Bekasi"
Posting Komentar