Toko moderen di permukiman banyak yang melanggar Perda. Namun, entah kenapa, Disperindagkop tutup mata. Seolah tak ada yang diharapkan untuk menegakkan Perda tersebut.
Ada dua minimarket berdiri dalam jarak yang tidak begitu jauh.
Foto: Info Bekasi
Di Kecamatan Bekasi Timur ada dua minimarket yang berdiri berdekatan. Tepatnya di Jalan Chairil Anwar dan di Jalan Agus Salim Proyek, dekat Mekar Sari. Padahal, soal lokasi toko moderen sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2012. Perda ini mengatur tentang penataan pasar modern dan toko modern di Kota Bekasi. Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) selaku dinas yang mengontrol keberadan pasar modern seolah menutup mata. Tidak tegas mengawal Perda tersebut. Dalam Perda sudah diatur jarak toko modern dengan luas 400 meter harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional ataupun toko moderen lainnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata sangat menyayangkan adanya kelalaian Disperindagkop. Apalagi, sampai izin minimarket yang berdekatan itu bisa keluar. “Kami sudah berupaya mengajak dinas terkait untuk lebih teliti untuk mengeluarkan perizinan, sehingga tidak ada peraturan yang ditabrak atau melanggar Perda,” ungkap politisi PKS ini, Rabu (25/5). Pihaknya sudah mendapat laporan terkait pendirian toko moderen yang tidak sesuai dengan Perda no 07 tahun 2012. Jika dibiarkan berlarut, ini sama saja mematikan para pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Harus ada pengawasan ketat dari dinas terkait. Mengingat di Tahun 2015, ada 650 minimarket di Kota Bekasi. Kemungkinan, jumlahnya sudah meningkat. “Saya mengimbau agar pengusaha tidak dilarang bukan dibatasi, kita hanya menginginkan agar para pengusaha bisa lebih tertib dan mengikuti aturan perda yang ada. Sehingga tidak berdampak sosial nantinya,” tegasnya. Terpisah, Kabid Disperindagkop Herbert Panjaitan mengatakan, bahwa pendirian toko moderen di Jalan Chairil Anwar juga Jl. Agus Salim, Mekar Sari yang dimiliki PT X tidak terdata. Itu sebab, pihaknya berani mengeluarkan izin. PT X itu nakal. Hingga saat ini, mereka belum mengantongi izin. Tapi, mereka nekat beroperasi. “Sebenarnya kami sudah dua kali melakukan penyegelan, namun dibuka kembali, dan memang seharusnya perusahaan tersebut langsung ditutup,” ungkapnya seraya kesal. Tapi, untuk yang berada di wilayah Mekar Sari akan diselidiki lebih lanjut. Herbert menjelaskan, jika saat ini, sedang melakukan pendataan terkait perizinan toko moderen. “Kalau masih melanggar dan tidak ada izinnya, maka kami akan melakukan penutupan secara permanen,” ancam Herbert. Herbert mengakui, ada 452 bangunan usaha toko moderen yang belum mengantongi izin IUTM. Baru,198 unit toko yang berizin. Padahal toko tersebut sudah berdiri dan beroperasi. Herbert mengklaim, dirinya menyurati para lurah maupun camat setempat. Mereka diimbau agar tak terlalu longgar mengeluarkan perizinan toko ritel.

0 Response to "Banyak Mini Market Langgar Perda"
Posting Komentar